KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim dari Terdakwa AP

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok KPK)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) dengan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“KPK memberikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang memutus perkara Terdakwa AP sesuai dengan seluruh alat bukti yang diajukan Tim Jaksa dalam membuktikan dakwaannya,” papar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa (2/4/2024).