Majelis Hakim PTUN Tolak Seluruh Gugatan HTI

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membacakan putusan perkara gugatan yang diajukan eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas pencabutan Status Badan Hukumnya oleh Menteri Hukum dan HAM di PTUN DKI Jakarta.

Sidang perkara gugatan yang diajukan oleh Eks. HTI (Penggugat) atas Pencabutan Status Badan Hukumnya oleh Menteri Hukum dan HAM RI dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.