Hakim Tolak Gugatan Praperadilan LE, KPK Tuntaskan Penyidikan

Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyatakan KPK mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Praperadilan yang dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan dari Tersangka LE dan Tim Penasehat Hukumnya.

“Kami yakini bahwa seluruh tahapan dan proses penyidikan perkara itu telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum termasuk dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi HAM,” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (3/5/2023).