KPU Usulkan Revisi Dua Pasal UU Pilkada

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  mengusulkan revisi dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atas penundaan Pilkada 2020 akibat pandemi virus Covid-19. 

Dua pasal itu yakni Pasal 201 ayat 6 dan Pasal 122 ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Untuk menyikapi pelaksanaan Pilkada 2020 yang terganggu karena ada penyebaran corona ini maka KPU mengusulkan dua hal saja agar urgensinya itu terpenuhi," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam keterangan tertulisnya, Rabu