KPU Terima 96 Bakal Paslon Jalur Perseorangan
Jakarta,InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima syarat minimal dukungan, dan sebaran dari 96 bakal pasangan calon (paslon) jalur perseorangan, untuk pemilihan bupati/wali kota pada Pilkada 2020.
"Status yang diterima adalah sebanyak 96 bakal paslon, kemudian status ditolak sejumlah 14," ujar Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di kantornya, Rabu (26/2/2020).
Menurut Evi, 361 bakal paslon, telah mendapatkan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang wajib digunakan bakal paslon untuk menyerahkan