KPU Terima 96 Bakal Paslon Jalur Perseorangan

Jakarta,InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima syarat minimal dukungan, dan sebaran dari 96 bakal pasangan calon (paslon) jalur perseorangan,  untuk pemilihan bupati/wali kota pada Pilkada 2020. 

"Status yang diterima adalah sebanyak 96 bakal paslon, kemudian status ditolak sejumlah 14," ujar Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di kantornya, Rabu (26/2/2020).

Menurut Evi, 361 bakal paslon,  telah mendapatkan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang wajib digunakan bakal paslon untuk menyerahkan