KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Suap Komisioner KPU

Jakarta-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses perpanjangan masa penahanan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terhadap salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait penggantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/1/2020) mengungkapkan perpanjangan penahanan ini dimungkinkan sesuai kewenangan penyidik dalam Undang-Undang KPK dan Pemberantasan Tindak