KPU Perbolehkan Kampanye di Medsos

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbolehkan iklan kampanye Pilkada 2020 di media sosial (medsos).

Regulasi  ini tercantum dalam perbaikan rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Dimungkinkan pasangan calon beriklan di media sosial dan itu sudah kami normakan," kata Komisioner KPU RI, Viryan Aziz dalam diskusi daring, Selasa (22/9/2020).

Ia mengatakan, Pasal 1 ayat 24A draf perubahan PKPU 4/2017 menyebutkan, iklan kampanye di medsos