KPU: Pilkada 2020 dengan Satu Calon Tetap Sah

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, pilkada 2020 dengan satu pasangan calon (Paslon) tetap sah, karena teknis pelaksanaannya sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Mengenai pilkada dengan satu pasangan calon hal itu dimungkinkan dan telah diatur dalam PKPU," kata  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, melalui keterangannya, Selasa (11/8/2020).

PKPU yang dimaksud adalah PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang pilkada dengan satu pasangan calon, yang kemudian direvisi dalam