KPU Hormati Putusan Lembaga Negara

Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menyatakan, akan menghormati keputusan seluruh lembaga negara yang terlibat dalam pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.

Hal tersebut terkait keputusan Presiden Joko Widodo, yang tidak mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan KeppresĀ  soal pemecatan Evi.

"KPU RI menghormati setiap keputusan lembaga negara, baik Keputusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),