KPU Bisa Tunda Pilkada 2020 di Daerah Risiko Tinggi Covid-19

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menunda pemungutan suara Pilkada 2020, di daerah dengan risiko tinggi virus corona (Covid-19).

Kondisi tersebut bisa dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.   "Kita membuka ruang di mana kalau nanti pada hari pemungutan suara sebagaimana bunyi Perppu, memang ada daerah-daerah pandeminya masih sangat tinggi sekali sehingga masuk zona merah, bahkan zona hitam, maka dibuka peluang bagi daerah-daerah tertentu untuk