KPU Perbolehkan Sosialisasi Kotak Kosong

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan sosialisasi kotak kosong, di daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada 2020 boleh dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020).

"Di Peraturan KPU kami sebutkan bahwa kami memperbolehkan untuk melakukan sosialisasi terhadap calon atau kolom kosong. Diperbolehkan," kata Ilham.

Ketentuan mengenai sosialisasi kotak kosong tertuang dalam