KPU Ingatkan Batas Akhir Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan bahwa batas akhir penyerahan syarat dukungan, bagi bakal pasangan calon perseorangan yang maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020 yakni 20 Februari.

KPU Sumbar sedang menyiapkan tim verifikasi yang akan menerima dukungan terhadap calon perseorangan tersebut.

"Kita sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Pada 14 dan 15 Februari ini KPU akan melakukan simulasi kembali terhadap kesiapan," kata Ketua KPU Sumbar, Amnasmen, dalam keterangan