Lewati Batas 16 Oktober 2017, KPU Tolak Pendaftaran Parpol

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  tidak akan mentoleransi partai politik (Parpol)  yang melewati batas waktu pendaftaran.

Komisioner KPU RI Viryan mengatakan pihaknya hanya akan melayani parpol pendaftar calon peserta Pemilu 2019 sampai tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB. Apabila ada parpol yang melewati waktu tersebut saat mendaftar maka dianggap tidak daftar. "Tidak mendaftar kalau telah melewati batas waktu," ujar Viryan dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10).

Menurut Viryan, apabila ada