KPU Tidak Persulit Penggunaan Hak Pilih

Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tidak akan mempersulit layanan penggunaan hak pilih, bagi  warga yang akan mencoblos di lokasi yang bukan domisilinya.

“Kami sudah membuka layanan mengurus formulir A5 atau surat pindah memilih. Masyarakat bisa mendatangi kantor KPU terdekat mulai  17 Februari 2019 hingga 17 Maret 2019,” kata Komisioner KPU RI  Pramono Ubaid Tanthowi, di kantornya, Rabu, (13/2).

Menurut Pramono, Undang-Undang  Pemilu membatasi sampai 30 hari sebelum hari pemungutan suara,