KPU Tidak Persulit Penggunaan Hak Pilih
Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tidak akan mempersulit layanan penggunaan hak pilih, bagi warga yang akan mencoblos di lokasi yang bukan domisilinya.
“Kami sudah membuka layanan mengurus formulir A5 atau surat pindah memilih. Masyarakat bisa mendatangi kantor KPU terdekat mulai 17 Februari 2019 hingga 17 Maret 2019,” kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, di kantornya, Rabu, (13/2).
Menurut Pramono, Undang-Undang Pemilu membatasi sampai 30 hari sebelum hari pemungutan suara,