KPU Tidak Buka Nama Caleg Mantan Koruptor

Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak akan membuka nama caleg mantan koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS), karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu.

"Sifatnya wajib kami umumkan di laman KPU. Di Peraturan KPU nomor 20 itu aturannya caleg yang itu diumumkan di laman resmi KPU, bukan yang diumumkan di TPS," kata Ketua KPU RI  Arief Budiman, di kantornya,Jumat,(15/2).

Arief memaparkan warga yang ingin mengetahui rekam jejak calon wakil rakyat, bisa melihat di website resmi KPU,