Korban TPPO Benjina Terima Restitusi

Jakarta - Delapan orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Benjina menerima restitusi dari empat terpidana TPPO yang sanggup membayar ganti rugi untuk korban tindak pidana total Rp438 juta.

Penyerahan Restitusi tersebut melalui penandatangan serah terima berita acara restitusi berupa sejumlah uang kepada 8 (delapan) orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Benjina yang dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Suhardi, Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani, dan Direktur Asia Tenggara Ditjen Asia