Jampidum Serahkan Restitusi kepada Korban TPPO

Jakarta- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana memberikan hak atas restitusi kepada korban dan saksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ani Nurani dan Nengyati binti Saliri Kamad.

"Adapun penyerahan restitusi diberikan kepada korban Ani Nurani sebesar Rp34.669.000, dan Nengyati binti Saliri Kamad sebesar Rp28.941.150," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Selasa (17/5/2022).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Cikarang