Polisi Tangani 97 Kasus Penyebaran Hoaks terkait Virus Corona

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri beserta polda di seluruh Indonesia menangani total 97 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait virus corona.

“Sampai saat ini sudah menangani sebanyak 97 kasus,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung Tribrata TV Humas Polri, Senin