Polri Amankan DPO Kasus Investasi Bodong Robot Trading

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago saat konferensi pers di Mabes Polri, Sabtu (27/1/2024)/ dok. Humas Polri.

Jakarta - Bareskrim Polri menangkap PW yang merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus investasi bodong robot trading Viral Blast Global.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago mengungkapkan, tersangka PW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Jumat (26/1/2024).

PW diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan investasi bodong robot trading Viral Blast dari tahun 2020 hingga 2022.