Polri Tangani 103 Kasus Penyebaran Hoaks Covid-19

Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangani 103 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait virus corona (Covid-19).

"Sampai dengan hari ini, Kamis 14 Mei 2020 ada sebanyak 103 kasus hoaks yang ditangani oleh Polri yang tersebar di beberapa Polda," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (14/5/2020).

Ia merinci bahwa Polda Metro Jaya menangani 14 kasus, Polda Jawa Timur menangani 12 kasus, Polda Riau menangani 9 kasus, Polda Jawa Barat