Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi Komoditi Timah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung./ dok. Puspenkum

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, keempat saksi yang diperiksa yakni, RI selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa, AA selaku Manager Operasi PT Menara Cipta Mulia, AUB selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk/Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk, dan