Kemhan Ambil Langkah Hukum Hoaks Dugaan Korupsi Pesawat Mirage

Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra (kanan) didampingi Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah) dan pengacara Hotman Paris Hutapea (kiri) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait tuduhan korupsi pembelian pesawat tempur Mirage dari Qatar di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (12//2/2024). Kemenhan membantah tuduhan korupsi tersebut dan mengancam akan mempidanakan pihak-pihak menyebarkan berita bohong itu karena sebelumnya sudah terjadi pembatalan kontrak dengan alasan keterbatasan fiskal yang tidak dapat memenuhi kebutuhan belanja jet tempur Mirage 2000-5 bekas dari Qatar. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa

Jakarta - Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) akan mengambil langkah hukum terkait penyebaran fitnah dan hoaks kasus dugaan korupsi, dalam pengadaan pesawat jet tempur Mirage 2000-5 bekas dari Qatar.

"Menyangkut semua informasi hoaks dan fitnah yang mendegradasi upaya penguatan pertahanan Indonesia serta merugikan Kemhan dengan berbagai tuduhan yang tidak berdasar maka Kemhan akan melakukan langkah hukum," kata Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Muhammad Herindra dalam konferensi pers di Kantor Kemhan Jalan Medan