Penjelasan KPK Terkait Ditundanya Sidang Gugatan Praperadilan Eks Sekretaris MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasannya tidak menghadiri sidang praperadilan gugatan praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi cs terhadap lembaga antikorupsi itu. Dokumen/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasannya tidak menghadiri sidang praperadilan gugatan praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi cs terhadap lembaga antikorupsi itu. KPK juga meminta sidang untuk ditunda dan Majelis Hakim mengabulkan.

Plt Juru bicara Ali Fikri mengungkapkan alasan pihaknya menunda persidangan karena biro hukum KPK masih mempersiapkan bukti-bukti terkait surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

"Tadi dari biro hukum KPK tidak bisa hadir karena harus