KPK Siapkan Sprindik Baru Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan sprindik baru untuk mantan Wamenkumham Eddy Hiariej (EH) usai penetapan tersangka terhadapnya dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat dikabulkannya gugatan praperadilan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menerangkan secara substansi hukum, putusan praperadilan yang menguji aspek formil itu tidak menggugurkan materi penyidikan terhadap Eddy Hiariej di kasus dugaan korupsi suap gratifikasi.

“Menanggapi sikap ICW terkait progress penanganan dugaan TPK