KPK : Pelaporan Harta Penyelenggara Negara Makin Mudah Lewat e-LHKPN

Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada lagi alasan para pejabat penyelenggara Negara untuk terlambat atau bahkan tidak melakukan pelaporan harta kekayaannya, karena KPK sudah menyediakan platform elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN).

Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Jum’at (21/4) mengungkapkan langkah yang ditempuh KPK ini sebagai upaya inovasi dalam meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara yang akan melaporkan harta kekayaan, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi