KPK Imbau ASN dan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Hari Raya

Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait hari Idul Fitri, apalagi jika pemberian tersebut  berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jum'at (10/5), mengungkapkan KPK mengimbau tradisi saling berbagi antara sesama pada hari raya Idul Fitri 1440 H tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi kepada Penyelenggara Negara.

Menurut ketentuan,