KPK Minta Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Idulfitri

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, guna mengantisipasi upaya-upaya koruptif berupa gratifikasi atau hadiah menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah (H) pada 2021 ini.

Dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Senin (3/5/2021) Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, pihaknya meminta seluruh penyelenggara negara untuk tidak memanfaatkan perayaan hari raya dengan melakukan perbuatan atau