Hadapi Gugatan di MK, KPU Harus Siap Bukti

Jakarta,InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memberikan bukti yang telah dikerjakan dalam tiap tahapan pemilihan.

“Pada saat terjadi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masalah perselisihan hasil pemilihan (PHP) KPU harus dapat mengubah ”arena” persidangan menjadi tempat pembuktian bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu mampu menyelenggarakan pemilihan secara berintegritas,” kata Ketua KPU RI Juri Ardiantoro, di Sanur, Bali, Rabu (16/11).

Menurut Juri, pemilihan merupakan sarana