KPK Tetapkan Gubernur Sultra Nur Alam Sebagai Tersangka

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait persetujuan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Buton dan Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2009-2014.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa persnya di gedung KPK Jakarta, Minggu (21/8) mengungkapkan penyidik KPK sedikitnya telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan akan terus dikembangkan yang sangat mendukung penetapan Nur Alam sebagai tersangka kasus ini, “Modusnya