KPK Tetapkan Empat Tersangka Dua Proyek Pengadaan Kapal Patroli Ditjen Bea Cukai

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan kapal patroli di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan resminya, Rabu (22/5) mengungkapkan keempat tersangka terbagi dalam dua proyek, pada penyidikan dugaan TPK proyek pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FCB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai