KPU Optimis Hadapi Gugatan Pilkada

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yakin dapat menjawab menjadi tuduhan pemohon dalam perkata Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan di MK akan digunakan untuk memberikan keterangan, dan  alat bukti termasuk menghadirkan saksi.

"Kami menunggu apa yang jadi pertimbangan persidangan. Apa yang jadi permintaan majelis hakim MK tentu kami penuhi," kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik di kantor MK, Selasa (12/1).

Sementara itu, Komisioner KPU Ida Budhiati menambahkan