Pemerintah Beri Toleransi 3 Bulan Transisi Revisi Aturan Taksi Online

Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan pemberlakuan Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek tetap dilakukan 1 April 2017. Tetapi Kementerian Perhubungan memberikan toleransi waktu 3 bulan sebagai masa transisi bagi pelaku usaha angkutan sewa online dan taksi reguler untuk memenuhi ketentuan pada peraturan tersebut.

"Pemberlakuannya tetap 1 April 2017, tapi kita beri toleransi transisi kira-kira 3