Ini Aturan Mobilitas di Pelabuhan Penyeberangan Selama Libur Lebaran

Aturan pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan utama periode libur Lebaran 2024

Jakarta - Seiring dengan adanya pengaturan lalu lintas di ruas jalan tol dan non tol saat libur Lebaran 2024/1445 H, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turut mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan. Pengaturan khususnya pada empat pelabuhan penyeberangan utama yaitu Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.

"Diprediksi pada sektor penyeberangan juga akan terjadi peningkatan volume