Langgar Physical Distancing, Kemenhub Beri Sanksi Maskapai dan Pengelola Bandara

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan operator penerbangan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan sanksi kepada operator angkutan udara dan operator bandar udara, pada Selasa (19/5/2020).

"Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat