Kemenhub Beri Apresiasi Maskapai yang Turunkan Tarif Penerbangan

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan apresiasi kepada maskapai penerbangan nasional yang telah memperhatikan aspirasi masyarakat, dan menjalankan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 106 tahun 2019 tentang (penurunan) Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri mulai pukul 00.00 WIB, Sabtu (18/5). 

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B. Pramesti menyatakan, sebagai regulator penerbangan nasional, pihaknya akan selalu melakukan pemantauan dan evaluasi secara