Kemenhub Terbitkan Aturan Muat Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan Periode Angkutan Lebaran 2024

Sejumlah kendaraan tengah masuk ke dalam kapal penyeberangan. Foto: Kemenhub

Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur tata cara muat kendaraan listrik di atas kapal penyeberangan melalui Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 tahun 2024 tentang Tata Cara Pemuatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Di Atas Kapal Angkutan Penyeberangan pada periode masa Angkutan Lebaran 2024/1445 H.

Hal itu dilakukan seiring dengan meningkatnya permintaan kendaraan listrik, distribusi dan transportasi kendaraan listrik menggunakan angkutan penyeberangan.

Direktur