Sesuaikan Kondisi, Pemprov Bali Kaji Revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata Provinsi Bali berbincang dengan wisatawan mancanegara saat rangkaian peluncuran program pungutan wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali di Sanur, Denpasar, Bali, Senin (12/2/2024). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.

Jakarta - Pemerintah Provinsi Bali mengidentifikasi sejumlah persoalan yang masih terjadi dalam praktik pungutan bagi wisatawan asing, yang dijadikan sebagai bahan kajian terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali."Arahan Pak Pj (Penjabat Gubernur Bali), segera siapkan revisi perda tersebut menyesuaikan dengan kondisi di lapangan seperti apa," kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana, melalui