Pemerintah Beri Dua Insentif ke Pemda yang Realisasikan Belanja PDN 40 Persen

Jakarta - Pemerintah pusat akan memberikan dua insentif ke pemerintah daerah (Pemda), yang telah berhasil merealisasikan belanja produk dalam negeri (PDN) sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Aturan yang dimaksud adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKM) dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia (BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dengan angka minimal