MK Tolak Gugatan Keseluruhan Sengketa PHPU Presiden 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak secara keseluruhan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 saat sidang putusan pada Senin (22/4/2024) di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan langsung amar putusan PHPU 2024 yakni menolak permohonan sengketa PHPU secara keseluruhan yang diajukan oleh pasangan calon Presiden nomor urut 01 (Anis-Muhaimin) maupun nomor urut 03 (Ganjar-Mahfud).

“Amar putusan MK: Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan