KPU Terima Data Transaksi Janggal dari PPATK

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. Foto: ANTARA

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima data transaksi janggal dari ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang memuat aliran dana ke bendahara partai politik (parpol) dalam masa kampanye Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan  Anggota KPU RI, Idham Holik, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (16/12/2023).   Idham menegaskan, pihaknya telah mempelajari data yang dikirimkan PPATK sejak 8 Desember 2023, dan diterima oleh KPU pada 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy atau fisik."Dalam