Dua Tersangka Proyek Fiktif Amarta Karya Dijatuhi Pidana Penjara

Gedung KPK (Foto: Dok Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id)

Jakarta -  Mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo (CP) dan Trisna Sutisna (TS), dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan tahun dan lima tahun atas kasus korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero).

“Senin (5/2/2024) telah selesai dibacakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dengan Terdakwa CP dkk,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (5/2/2024).