Perusahaan Peleburan Logam Ilegal di Banten Diancam Pidana Penjara dan Denda

Jakarta – PT XLI diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar karena melakukan usaha peleburan logam tanpa izin di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

“Atas pelanggaran tersebut serta untuk mempertanggungjawabkan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh usahanya, PT XLI terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” ujar Kepala Subdirektorat Penanganan Pengaduan dan Pengawasan Penaatan Direktorat Pengaduan, Pengawasan, dan