Penyelundup 4.832 Batang Kayu Merbau Ilegal Terancam Pidana Lima Tahun Penjara

Jakarta – Tersangka penyelundup 4.832 batang kayu merbau ilegal dari kepulauan Aru ke Surabaya berinisial WD (49 tahun) akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Kepala Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra) Muhammad Nur menyatakan