KPK Tahan Satu Tersangka Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI Kemnakertrans

Logo KPK (Foto: Dok KPK)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan satu orang tersangka adalah Karunia (KRN) dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun anggaran 2012. 

“Hari ini (29/1/2024), Tim Penyidik melakukan penahanan untuk satu orang Tersangka yaitu KRN selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri, untuk 20 hari pertama di Rutan cabang KPK,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (29/1/2024).