KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Pengadaan dan Perizinan Proyek di Pemprov Maluku Utara

Logo KPK (Foto: Dok KPK)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka selama 40 hari dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji, untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Tim Penyidik telah memperpanjang lamanya masa penahanan tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK) dkk untuk masing-masing selama 40 hari sampai nanti dengan 16 Februari 2024 di Rutan cabang KPK. Sedangkan untuk tersangka KW juga diperpanjang untuk