Kejagung akan Panggil Maqdir Ismail sebagai Saksi Kasus BTS 4G

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil Maqdir Ismail sebagai saksi kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 sampai dengan 2022.

"Berdasarkan informasi dari beberapa media mengenai pernyataan Maqdir Ismail (Pengacara terdakwa Irwan Hermawan) bahwa adanya orang yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat, maka dari itu Tim Penyidik