Kejagung Periksa Sembilan Saksi Perkara Komoditi Emas

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa sembilan orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, kesembilan saksi yang diperiksa diantaranya, SJ selaku pihak swasta, LDT (SL) selaku pihak swasta, CE selaku pihak swasta, EEL selaku pihak swasta, dan MGA selaku PNS