KPK Perpanjang 40 Hari Masa Penahanan Mantan Kadis PUPR Papua GOY

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Gerius One Yoman (GOY). 

“Perpanjangan penahanan selama 40 hari kembali dilakukan tim penyidik untuk tersangka GOY dimulai 9 Juli 2023 sampai 17 Agustus 2023 di Rutan KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (10/7/2023).

Lanjut Ali, perpanjangan penahanan dilakukan karena KPK masih membutuhkan waktu untuk