Cegah Korupsi Pelaku Usaha, KPK Kolaborasi dengan PLN

Jakarta - Praktik korupsi menghambat jalannya proses bisnis dalam dunia usaha, karena membuat rangkaian proses dalam mengembangkan usaha tidak efektif dan efisien.

Untuk itu, pentingnya melibatkan pelaku usaha atau badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD) dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal itu dikarenakan praktik korupsi di dunia usaha umumnya melibatkan dua pihak, yakni pemberi suap dan penerima suap.

Hal itu diungkapkan, Nurul Ghufron, Pimpinan KPK saat menjadi pembicara dalam acara Bimbingan Teknis Antikorupsi