Kemenhub Proses Hukum Pelaku Penerbangan Balon Udara Liar

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menindak tegas pelaku penerbangan balon udara liar. Hal ini sesuai dengan Pasal 411 UU No.1/2009 tentang Penerbangan yang menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan disepakati bila ada pelaku balon udara liar yang tertangkap akan diproses pidana," tegas Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto melalui keterangan